Jumat, 15 Oktober 2010

12 tempat usaha


Jakarta - Peruntukkan kawasan Pondok Indah (PI) sebagai daerah hunian, kini mulai bergeser dengan maraknya peralihan fungsi bangunan di daerah itu dari rumah tinggal menjadi tempat usaha. Akibat aktivitas usaha itu, tak jarang menimbulkan kemacetan parah, terutama di saat jam sibuk.

Untuk meminimalisir semakin maraknya alih fungsi bangunan, saat ini 12 bangunan di Pondok Indah yang berubah fungsi telah diberikan sanksi segel. Sedangkan tiga bangunan lainnya, kini telah kembali fungsinya seperti sedia kala.

“Tiga pengusaha di antaranya telah mengembalikan fungsi bangunan sebagai rumah tinggal,” kata Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Indra Iskandar,  kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/8).

Menurutnya, P2B tetap melakukan pengawasan terhadap bangunan yang beralih fungsi di Kecamatan Kebayoran Lama, dan akan menindak tegas tempat usaha di lokasi yang peruntukkannya sebagai hunian tesebut. Karena melanggar UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

"Kita mengharapkan pengusaha lainnya juga mengikuti jejak tiga pengusaha yang telah mengembalikan fungsi bangunannya. Ini perlu kesadaran dari pengusaha," ungkap dia, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan kini juga telah menyegel dua bangunan alih fungsi di Permata Hijau yang juga merupakan kawasan hunian. "Alih fungsi bangunan ini memang sering menimbulkan kemacetan," tandasnya.

http://www.primaironline.com/berita/sosial/12-tempat-usaha-di-pi-disegel-3-rumah-kembali-jadi-hunian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar